BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dan
salah satu yang akan kita bahas disini adalah butir-butir pancasila yang
terkandung pada sila ke-empat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila ini mengungkapkan
bahwa bangsa ini adalah bangsa yang mengutamakan musyawarah dan perwakilan
untuk mengambil suatu keputusan atau rencana. Untuk lebih memahami makna-makna
dari butir-butir tersebut akan lebih jelasnya akan kami rincikan dipembahasan
berikut.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Persamaan Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga
negara. Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
·
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
·
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal
27 ayat 1)
·
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan
(pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat
2)
·
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
·
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
·
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat
1)
·
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
·
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat
1)
·
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal
28 D ayat 2)
·
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
·
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat
4)
·
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
·
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
·
Hak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
(pasal 28 F)
·
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
·
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain
(pasal 28 G ayat 2)
·
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H
ayat 1)
·
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
·
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28
I ayat 2)
·
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
·
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
·
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
·
Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
·
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
·
Melaksanakan aturan hukum.
·
Menghargai hak orang lain.
·
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
·
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam
melakukan tugas–tugasnya
·
Melakukan komuniksai dengan para wakil di
sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
·
Membayar pajak
·
Menjadi saksi di pengadilan
·
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan
lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga Negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
·
Mewujudkan kepentingan nasional
·
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
·
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
(lingkungan kelembagaan)
·
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
2.
Tidak Memaksakan Kehendak Orang Lain
Setiap orang memiliki hak
masing-masing dan berhak melakukan apa saja tanpa ada paksaan dari orang lain yang
dibatasi oleh kebebasan yang sesuai atuaran. Kebebasan terjadi bukan
karena setiap orang bebas melakukan apapun yang ia inginkan, melainkan
sejauhmana orang dibebaskan dari represi dan tindakan semena-mena orang lain.
Dengan begitu, kita bisa menyatakan bahwa kebebasan untuk melakukan hal
seenaknya adalah kebebasan semu atau bukan bentuk kebebasan sama sekali.
Kondisi di mana orang tidak direpresi dan diperlakukan secara semena-menalah
yang merupakan kebebasan hakiki dan hak diri.
3. Mengutamakan
Musyawarah Dalam Mengambil Keputusan.
Keputusan adalah segala putusan
yang telah ditetapkan atau disetujui. Keputusan juga berarti kesimpulan akhir.
Jadi, keputusan bersama adalah segala sesuatu yang telah disepakati bersama
untuk dijalankan bersama. Hasil keputusan bersama menjadi tanggung jawab
bersama juga. Oleh karena itu siapapun yang terikat dan terkait dengan hasil
keputusan harus menaatinya. Jika tidak ditaati, akan mendapatkan sanksi yang
sudah disahkan bersama.
Suatu keputusan bersama dapat
dihasilkan jika dilakukan dalam musyawarah yang sungguh sungguh. Keputusan
bersama harus diterima dengan sikap terbuka dan ditaati. Keputusan bersama yang
diambil harus ditaati dan dilaksanakan walaupun keputusan itu mengandung
kekurangan. Keputusan bersama haruslah diterima dan dilaksanakan dengan
kesungguhan hati, keikhlasan, dan kejujuran.
4. Gotong
Royong Dalam Bermusyawarah Untuk Mencapai Mufakat
Sifat gotong royong sudah ada
dalam jati diri bangsa ini sejak zaman dahulu, terlihat pada lukisan prasasti
yang melukiskan manusia Indonesia yang bekerja sama dalam mengerjakan suatu
pekerjaan yang mengutamakan azas persatuan dan persaudaraan, dalam
bermusyawarah yang diutakamakan adalah keikutsertaan semua orang yang terlibat
dan berkepentingan agar tercapai mufakat dan persetujuan, karena jika tidak
akan menghasilkan keputusan yang pincang, dengan kata lain akan berdampak pada
hasil yang menguntungkan pada satu pihak namun merugikan bagi pihak yang lain,
oleh karena itu gotong royong dalam sebuah musyawarah adalah sebuah keharusan
dalam mencapai sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan.
5. Menghormati
Keputusan Musyawarah
Keputusan bersama dalam musyawarah adalah
sesuatu yang sangat penting dan disahkan bersama.Suatu keputusan bersama dapat
dihasilkan jika dilakukan dalam musyawarah yang sungguh sungguh. Keputusan
bersama harus diterima dengan sikap terbuka dan ditaati. Keputusan bersama yang
diambil harus ditaati dan dilaksanakan walaupun keputusan itu mengandung
kekurangan. Keputusan bersama haruslah diterima dan dilaksanakan dengan
kesungguhan hati, keikhlasan, dan kejujuran sebagai wujud penghormatan terhadap
keputusan itu.
Contoh Menghormati
Keputusan MusyawarahMisalnya seorang kepala keluarga membuat aturan dari hasil
kesepakatan bersama antara anggota keluarganya, maka seluruh anggota keluarga
harus mentaati aturan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap hasil
musyawarah yang telah mereka sepakati seperti semua anggota keluarga harus
bangun tepat waktu, semua anak brangkat dan pulang sekolah tepat waktu, meminta
izin jika ada keperluan lain dan sebagainya.
6. Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
Dengan itikad baik hasil
keputusan musyawarah yang telah di sepakati harus dilaksanakan berdasarkan
aturan-aturan yang ada dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: sebagai masyarakat
seluruh peraturan yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan diterima dengan
ikhlas dan dengan itikad baik serta penuh rasa tanggung jawab untuk
melaksanakannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
7. Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
Musyawarah adalah memecahkan
persoalan secara berama. Dalam hal pengambilan Keputusan dilakukan dengan
mencari jalan tengahnya yang disetujui secara bersama untuk
dilaksanakan bersama serta tidak mementingkan kepentingan pribadi maupun
golongan. Dengan musyawarah, maka kepentingan umum terjamin.Musyawarah dapat
dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, seperti rukun tetangga
(RT), rukun warga (RW), kelurahan/ desa, maupun di kantor-kantor swasta dan
pemerintah.
Contoh-contoh musyawarah:
misalnya dalam pemilihan kepala desa kita harus memilih kepala desa berdasarkan
keputusan bersama, tanpa menguntungkan satu pihak atau golongan tertentu saja
melainkan harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
8. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna
senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu
pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan
yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup
manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
contohnya dalam pengambilan keputusan kita harus menggunakan hati nurani
yang luhur dan pikiran yang jernih serta tidak menggunakan nafsu dan
emosional dalam memutuskan sesuatu.
9. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
Setiap warga negara Indonesia,
harus ber sungguh-sungguh ,bersatu dan terpadu demi terlaksananya penghayatan
dan pengamalan Pancasila.Negara Republik Indonesia menghayati dan menjungjung
tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang
bersangkutan baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia itu sendiri harus
menerima dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Pemerintah sebagai pengayom dan
pengambil keputusan menjadikan tenaga pendidik sebagai pelopor gerakan moral
bagi bangsa dan Negara untuk melahirkan insan-insan yang cerdas, berharkat
bermartabat dan bermoral dengan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Serta dapat menjadikan bangsa dan negara tumbuh sejajar dengan bangsa lain
di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan dating
Contohnya seorang
guru yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan menerapkan pelatihan untuk membentuk pribadi anak
didik yang berakhlaq, berbudi, beriman, bertaqwa, menggunakan fikiran, dan
perasaan sesuai dengan ketentuan dan etika guna mewujudkan tujuan Bangsa yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang sesuai dengan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan dengan penuh tanggung jawab kepada Negara dan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
10. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang di percaya dalam hal ini dilakukan oleh ketua kepada wakilnya
dapat dilakukan dengan tetap mematuhi aturan dan melaksanakan dengan rasa
tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan seluruh pihak.
Contohnya:
seorang kepala desa memberikan wewenang atau mengutus wakilnya untuk memimpin
jalannya kerja bakti mingguan yang telah menjadi aturan bersama dan telah
disepakati seluruh pihak.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Manusia
Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya
dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Manusia Indonesia menghayati
dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua
pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad
baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang
diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Disini kepentingan
Bersamalah yang dipilih di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan
dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
Pembicaraan
dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Hasil-hasil yang diambil
harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
Dalam
melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang
dipercayanya. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada
wakil-wakil yang dipercayanya.
DAFTAR
PUSTAKA